Minggu, 18 April 2021

Laporan Bacaan 2, Magang 1 Muhammad Zulkarnaen

Nama/Nim       : Muhammad Zulkarnaen/11901065

Prodi/Kelas      : PAI/4B

STANDAR KOMPETENSI GURU PROFESIONAL

Pada kesempatan kali ini saya akan memaparkan hasil bacaan saya tentang " STANDAR KOMPETENSI GURU PROFESIONAL ". Pada laporan bacaan saya kali ini, saya hanya menjelaskan UUGD, guru sebagai tenaga profesional, syarat menjadi guru dan macam-macam kompetensi guru, serta komponen yang terkandung pada setiap kompetensi.

1.    UUGD 

Berdasarkan UU No. 14/2005 (UUGD). Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”. Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.

2.    Guru Sebagai Tenaga Profesional

Berarti pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu.

3.    Syarat Menjadi Guru

Seorang Guru wajib memiliki:

a)   Kualifikasi akademik

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

b)   Kompetensi

Standar Kompetensi Guru adalah beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuran karakteristik guru yang dinilai kompeten secara profesional. Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara menyeluruh membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi, dan profesionalisme.

c)    Sertifikat pendidik

Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

d)   Sehat jasmani & rohani

Kesehatan jasmani dan rohani merupakan salah satu syarat penting dalam setiap pekerjaan. Karena, orang tidak akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik jika diserang suatu penyakit. Sebagai seorang guru syarat tersebut merupakan syarat mutlak yang tidak dapat diabaikan. Misalnya saja seorang guru yang sedang terkena penyakit menular tertentu saja akan membahayakan bagi peserta didik.

e)    Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional

Dapat dikatakan kemampuan adalah sesuatu yang kita miliki dapat berupa skill dan potensi apa yang ada pada diri kita. Lalu kemampuan bagaimana agar kita dapat menghubungkannya demi tercapainya tujuan pendidikan nasional.

1.  Kemampuan Dasar Mengajar.

Guru atau pengajar pada umum memberikan pemahaman ilmu pengetahuan terhadap peserta didik. Untuk menciptakan tujuan pendidikan nasional diperlukanlah kemampuan dasar dalam mengajar, mengapa jika kita tidak memiliki dasar dalam hal mengajar tentu kita tidak tahu akan kemana arah tujuan pendidikan ini.

2. Kemampuan Menjelaskan Materi.

Menjelaskan suatu materi tentunya harus didasari dengan kemampuan mengajar, mengapa? Sebab didalam pemyampaian materi tentunya kita harus memahami apa isi dari materi apa yang akan disampaikan kepada peserta didik.

3. Kemampuan Mengelola Kelas.

Kelas adalah suatu tempat dimana guru dan siswa melakukan kegiatan aktivitas belajar dan mengajar, erat kaitannya kemampuan ini dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebab kelas

4. Kemampuan Memberikan Pemahaman.

Sebab didalam  memberikan pemahaman kepada peserta didik dimana mereka yang sebelumnya belum memahami bagaimana cara memandang belajar efektif dan efisien dalam mencapai cita-citanya, justru tentunnya kita juga perlu memberikan pemahaman perbedaan yang sifatnya positif dan yang mana negatif harus ditinggalkan.

5. Kemampuan Memberikan Motivasi.

Hubungan motivasi dengan tujuan pendidikan tentu saling berkaitan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, sebab dimana motivasi berperan memberikan pengetahuan dan penyemangat didalam peserta didik dalam mewujudkan cita-citanya.

4.    Kompetensi Guru

Berikut ini 4 standar kompetensi yang harus dimilikioleh seorang guru:

1)   Kompetensi Pedagogik

Kompetensi Pedagogik Guru adalah kemampuan atau keterampilan guru yang bisa mengelola suatu proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik. Kompetensi Pedagogik bisa diperoleh melalui proses belajar masing-masing guru secara terus menerus dan tersistematis, baik sebelum menjadi guru maupun setelah menjadi guru.

2)   Kompetensi Kepribadian

Kompetensi Kepribadian berkaitan dengan karakter personal. Ada indikator yang mencerminkan kepribadian positif seorang guru yaitu: supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, bertindak sesuai norma sosial & hukum, dll. Kepribadian positif wajib dimiliki seorang guru karena para guru harus bisa jadi teladan bagi para siswanya. Selain itu, guru juga harus mampu mendidik para siswanya supaya memiliki attitude yang baik.

3)   Kompetensi Sosial

Kompetensi Profesional Guru adalah kemampuan atau keterampilan yang wajib dimiliki supaya tugas-tugas keguruan bisa diselesaikan dengan baik. Keterampilannya berkaitan dengan hal-hal yang cukup teknis, dan akan berkaitan langsung dengan kinerja guru.

4)   Kompetensi Profesional

Kompetensi Sosial berkaitan dengan keterampilan komunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga masyarakat secara luas.

5.    Komponen yang terkandung pada setiap kompetensi

A. Kompetensi Pedagogik

1)        Pemahaman wawasana atau landasan kependidikan

2)        Pemahaman terhadap peserta didik

3)        Pengembangan kurikulum/silabus

4)        Perancangan pembelajaran

5)        Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis

6)        Pemanfaatan teknologi pembelajaran

7)        Evaluasi hasil belajar

8)        Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya

B. Kompetensi Kepribadian

1)        Mantap

2)        Berakhlak mulia

3)        Arif dan bijaksana

4)        Berwibawa

5)        Stabil

6)        Dewasa

7)        Jujur

8)        Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat

9)        Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri

10)    Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan

C. Kompetensi Sosial

1)        Berkomunikasi lisan, tulisan, isyarat

2)        Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional

3)        Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik

4)        Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku

5)        Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan

D. Kompetensi Profesional

Kemampuan guru dalam pengetahuan isi (content penguasaan knowledge)

1)        Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu

2)        Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu.

Upaya untuk melakukan sertifikasi pendidik patut dihargai sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap masih rendahnya mutu guru yang memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Ini juga merupakan konsekuesi logis bagi para guru jika menginginkan perubahan nasib. Artinya, ketika para guru mengharapkan kesejahteraan dan kenyamanan kerja, mereka harus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Sebuah tantangan bagi para guru untuk selalu mengikuti perkembangan pesatnya persaingan, iptek, serta aktualisasi diri dengan perubahan orientasi berpikir peserta didik dan masyarakat. Kebutuhan tenaga guru benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mencerminkan semangat pembaharuan dan pembangunan.

Kualifikasi guru yang dibutuhkan adalah yang mampu dan siap berperan secara profesional, baik di lingkungan sekolah, maupun di lingkungan yang lebih kompleks yaitu masyarakat. Peranan guru PAI sangat penting dalam pengembangan pendidikan moral atau pendidikan karakter dari seorang murid. Guru PAI dalam mendidik berperan menanamkan sikap kebaikan. Mereka adalah faktor penentu keberhasilan proses pembelajaran perilaku yang baik. Baik atau buruknya murid selalu dihubungkan dengan kiprah mereka. Oleh karena itu, usaha-usaha yang dilakukan dalam meningkatkan mutu guru PAI adalah lebih meningkatkan kompetensi mangajar dalam mendidik murid – muridnya.

Menurut Hendyat Soetopo, (2005: 215-217), untuk dapat mengembangkan profesi guru, ada dua jalan yang dapat ditempuh, yaitu melalui peningkatan diri guru itu sendiri dan melalui peningkatan secara melembaga. Menurut Mulyasa, (2008: 21) Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa: profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

a.    Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;

b.    Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;

c.    Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;

d.   Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;

e.    Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.

f.     Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;

g.    Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;

h.    Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;

i.      Meiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Pengembangan kompetensi guru merupakan orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan ditempat tertentu, tidak mesti di lembaga formal, tetapi bisa juga dimasjid, surau, mushola, rumah, dan sebagainya. Kompetensi guru di Indonesia telah pula dikembangkan oleh Proyek Pembinaan Pendidikan Guru (P3G) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. kompetensi guru menurut P3G yakni:

a)    Menguasai bahan.

b)   Mengelola program belajar-mengajar.

c)    Mengelola kelas.

d)   Menggunakan media/sumber belajar.

e)    Menguasai landasan kependidikan.

f)    Mengelola interaksi belajar-mengajar.

g)   Menilai prestasi belajar.

h)   Mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan.

i)     Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.

j)     Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.

Pendidikan Agama Islam adalah sebuah mata pelajaran yang dilaksanakan pendidik dalam mempersiapkan peserta didik untuk meyakini, memahami, dan mengamalkan ajaran Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaan atau pelatihan yang telah direncanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam secara keseluruhan terliput dalam lingkup al-Quran dan alHadits, keimanan, akhlak, fiqh/ibadah, dan sejarah sekaligus menggambarkan bahwa ruang lingkup Pendidikan Agama Islam mencakup perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT., diri sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya maupun lingkungan.

Upaya yang harus dilakukan sebagai guru PAI dalam meningkatkan kompetensi, yaitu factor pendukung misalnya dari dalam diri mereka sendiri, sarana prasarana, pembelajaran sesuai dengan kurikulum terbaru dan khususnya sebagai guru PAI mereka tidak mau diremehkan dengan guru lain maka mereka bersemangat dalam meningkatkan kompetensi profesional mereka, meningkatkan kualitas pribadi mereka, siswa dan teman-teman pendidik lain juga sebagai faktor pendukung dalam menentukan kebijakan perencanaan pembelajaran mereka.

Sekian laporan bacaan yang dapat saya sampaikan saya harap blog ini bisa bermanfaat bagi pembaca. Wassalamua'laikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar