Nama/Nim :
Muhammad Zulkarnaen/11901065
Prodi/Kelas : PAI/4B
STANDAR
KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Pada
kesempatan kali ini saya akan memaparkan hasil bacaan saya tentang "
STANDAR KOMPETENSI GURU PROFESIONAL ". Pada laporan bacaan saya kali ini,
saya hanya menjelaskan UUGD, guru sebagai tenaga profesional, syarat menjadi
guru dan macam-macam kompetensi guru, serta komponen yang terkandung pada
setiap kompetensi.
1.
UUGD
Berdasarkan UU No. 14/2005 (UUGD). Kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan”. Kompetensi guru dapat dimaknai
sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud
tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan
tugas sebagai agen pembelajaran.
2.
Guru Sebagai Tenaga Profesional
Berarti pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang
yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai
dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu.
3.
Syarat Menjadi Guru
Seorang
Guru wajib memiliki:
a)
Kualifikasi akademik
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah
tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang
dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b)
Kompetensi
Standar Kompetensi Guru adalah beberapa indikator yang
dapat dijadikan ukuran karakteristik guru yang dinilai kompeten secara
profesional. Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal,
keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara menyeluruh membentuk
kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman
terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi, dan
profesionalisme.
c)
Sertifikat pendidik
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan
yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
d)
Sehat jasmani & rohani
Kesehatan jasmani dan rohani merupakan salah satu syarat
penting dalam setiap pekerjaan. Karena, orang tidak akan dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik jika diserang suatu penyakit. Sebagai seorang guru syarat
tersebut merupakan syarat mutlak yang tidak dapat diabaikan. Misalnya saja
seorang guru yang sedang terkena penyakit menular tertentu saja akan
membahayakan bagi peserta didik.
e)
Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Dapat dikatakan kemampuan adalah sesuatu yang kita miliki
dapat berupa skill dan potensi apa yang ada pada diri kita. Lalu kemampuan bagaimana
agar kita dapat menghubungkannya demi tercapainya tujuan pendidikan nasional.
1. Kemampuan Dasar Mengajar.
Guru atau pengajar pada umum memberikan pemahaman ilmu
pengetahuan terhadap peserta didik. Untuk menciptakan tujuan pendidikan
nasional diperlukanlah kemampuan dasar dalam mengajar, mengapa jika kita tidak
memiliki dasar dalam hal mengajar tentu kita tidak tahu akan kemana arah tujuan
pendidikan ini.
2.
Kemampuan Menjelaskan Materi.
Menjelaskan suatu materi tentunya harus didasari dengan
kemampuan mengajar, mengapa? Sebab didalam pemyampaian materi tentunya kita
harus memahami apa isi dari materi apa yang akan disampaikan kepada peserta
didik.
3.
Kemampuan Mengelola Kelas.
Kelas adalah suatu tempat dimana guru dan siswa melakukan
kegiatan aktivitas belajar dan mengajar, erat kaitannya kemampuan ini dalam
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebab kelas
4.
Kemampuan Memberikan Pemahaman.
Sebab didalam memberikan
pemahaman kepada peserta didik dimana mereka yang sebelumnya belum memahami
bagaimana cara memandang belajar efektif dan efisien dalam mencapai
cita-citanya, justru tentunnya kita juga perlu memberikan pemahaman perbedaan
yang sifatnya positif dan yang mana negatif harus ditinggalkan.
5.
Kemampuan Memberikan Motivasi.
Hubungan motivasi dengan tujuan pendidikan tentu saling
berkaitan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, sebab dimana motivasi
berperan memberikan pengetahuan dan penyemangat didalam peserta didik dalam
mewujudkan cita-citanya.
4.
Kompetensi Guru
Berikut
ini 4 standar kompetensi yang harus dimilikioleh seorang guru:
1)
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik Guru adalah kemampuan atau
keterampilan guru yang bisa mengelola suatu proses pembelajaran atau interaksi
belajar mengajar dengan peserta didik. Kompetensi Pedagogik bisa diperoleh
melalui proses belajar masing-masing guru secara terus menerus dan
tersistematis, baik sebelum menjadi guru maupun setelah menjadi guru.
2)
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian berkaitan dengan karakter personal.
Ada indikator yang mencerminkan kepribadian positif seorang guru yaitu: supel,
sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas,
berakhlak mulia, bertindak sesuai norma sosial & hukum, dll. Kepribadian
positif wajib dimiliki seorang guru karena para guru harus bisa jadi teladan
bagi para siswanya. Selain itu, guru juga harus mampu mendidik para siswanya
supaya memiliki attitude yang baik.
3)
Kompetensi Sosial
Kompetensi Profesional Guru adalah kemampuan atau
keterampilan yang wajib dimiliki supaya tugas-tugas keguruan bisa diselesaikan
dengan baik. Keterampilannya berkaitan dengan hal-hal yang cukup teknis, dan
akan berkaitan langsung dengan kinerja guru.
4)
Kompetensi Profesional
Kompetensi Sosial berkaitan dengan keterampilan komunikasi,
bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta didik, sesama
guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga masyarakat secara luas.
5.
Komponen yang terkandung pada setiap kompetensi
A. Kompetensi
Pedagogik
1)
Pemahaman wawasana
atau landasan kependidikan
2)
Pemahaman terhadap
peserta didik
3)
Pengembangan
kurikulum/silabus
4)
Perancangan
pembelajaran
5)
Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6)
Pemanfaatan teknologi
pembelajaran
7)
Evaluasi hasil belajar
8)
Pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
B. Kompetensi
Kepribadian
1)
Mantap
2)
Berakhlak mulia
3)
Arif dan bijaksana
4)
Berwibawa
5)
Stabil
6)
Dewasa
7)
Jujur
8)
Menjadi teladan bagi
peserta didik dan masyarakat
9)
Secara objektif mengevaluasi
kinerja sendiri
10)
Mengembangkan diri
secara mandiri dan berkelanjutan
C. Kompetensi Sosial
1)
Berkomunikasi lisan,
tulisan, isyarat
2)
Menggunakan teknologi
komunikasi dan informasi secara fungsional
3)
Bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua/wali peserta didik
4)
Bergaul secara santun
dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang
berlaku
5)
Menerapkan
prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan
D. Kompetensi
Profesional
Kemampuan guru dalam pengetahuan isi (content penguasaan
knowledge)
1)
Materi pelajaran
secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata
pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu
2)
Konsep-konsep dan
metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata
pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
Upaya untuk melakukan sertifikasi pendidik patut dihargai sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap masih rendahnya mutu guru yang memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Ini juga merupakan konsekuesi logis bagi para guru jika menginginkan perubahan nasib. Artinya, ketika para guru mengharapkan kesejahteraan dan kenyamanan kerja, mereka harus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Sebuah tantangan bagi para guru untuk selalu mengikuti perkembangan pesatnya persaingan, iptek, serta aktualisasi diri dengan perubahan orientasi berpikir peserta didik dan masyarakat. Kebutuhan tenaga guru benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mencerminkan semangat pembaharuan dan pembangunan.
Kualifikasi guru yang dibutuhkan adalah yang mampu dan siap berperan secara profesional, baik di lingkungan sekolah, maupun di lingkungan yang lebih kompleks yaitu masyarakat. Peranan guru PAI sangat penting dalam pengembangan pendidikan moral atau pendidikan karakter dari seorang murid. Guru PAI dalam mendidik berperan menanamkan sikap kebaikan. Mereka adalah faktor penentu keberhasilan proses pembelajaran perilaku yang baik. Baik atau buruknya murid selalu dihubungkan dengan kiprah mereka. Oleh karena itu, usaha-usaha yang dilakukan dalam meningkatkan mutu guru PAI adalah lebih meningkatkan kompetensi mangajar dalam mendidik murid – muridnya.
Menurut Hendyat Soetopo, (2005: 215-217), untuk dapat mengembangkan profesi guru, ada dua jalan yang dapat ditempuh, yaitu melalui peningkatan diri guru itu sendiri dan melalui peningkatan secara melembaga. Menurut Mulyasa, (2008: 21) Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa: profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
i. Meiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pengembangan kompetensi guru merupakan orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan ditempat tertentu, tidak mesti di lembaga formal, tetapi bisa juga dimasjid, surau, mushola, rumah, dan sebagainya. Kompetensi guru di Indonesia telah pula dikembangkan oleh Proyek Pembinaan Pendidikan Guru (P3G) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. kompetensi guru menurut P3G yakni:
a) Menguasai bahan.
b) Mengelola program belajar-mengajar.
c) Mengelola kelas.
d) Menggunakan media/sumber belajar.
e) Menguasai landasan kependidikan.
f) Mengelola interaksi belajar-mengajar.
g) Menilai prestasi belajar.
h) Mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan.
i) Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
j) Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
Pendidikan Agama Islam adalah sebuah mata pelajaran yang dilaksanakan pendidik dalam mempersiapkan peserta didik untuk meyakini, memahami, dan mengamalkan ajaran Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaan atau pelatihan yang telah direncanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam secara keseluruhan terliput dalam lingkup al-Quran dan alHadits, keimanan, akhlak, fiqh/ibadah, dan sejarah sekaligus menggambarkan bahwa ruang lingkup Pendidikan Agama Islam mencakup perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT., diri sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya maupun lingkungan.
Upaya yang harus dilakukan sebagai guru PAI dalam meningkatkan kompetensi, yaitu factor pendukung misalnya dari dalam diri mereka sendiri, sarana prasarana, pembelajaran sesuai dengan kurikulum terbaru dan khususnya sebagai guru PAI mereka tidak mau diremehkan dengan guru lain maka mereka bersemangat dalam meningkatkan kompetensi profesional mereka, meningkatkan kualitas pribadi mereka, siswa dan teman-teman pendidik lain juga sebagai faktor pendukung dalam menentukan kebijakan perencanaan pembelajaran mereka.
Sekian laporan bacaan yang dapat saya sampaikan saya harap blog ini bisa bermanfaat bagi pembaca. Wassalamua'laikum wa rahmatullahi wa barakatuh.